Senin, 04 Maret 2013

Solusi Pengadilan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia jauh dari kata berhasil. Jika saja SBY ksatria dia harus malu dengan prestasi di bidang ini. Jika beliau punya moral dan rasa tanggungjawab harusnya legowo mundur karena merasa tidak mampu memenuhi janj-janjinya ketika berkampanye pilpres 2009.Inilah gagasan saya untuk pemberantasan korupsi:1- Langkah pertama adalah mengumpulkan para pakar hukum yang terdiri dari para dekan fakultas hukum di Indonesia. Kenapa? orang-orang ini masih dinilai jujur dan konsisten pada penegakan hukum.
REVIEW  semua langkah-2 berikutnya dari segi hukum seperti membentuk produk hukum, tapi ingat jangan sampai menabrak hukum nanti bisa jadi bahan polemik orang2 golongan pendukung koruptor.
LANGKAH-2 adalah membentuk hotline pengaduan korupsi. bisa berupa sms, telpon, facebook, twiter. email atau website yang khusus didedikasikan untuk pengaduan praktik korupsi di Indonesia. Jangan hanya website presiden aja yang keren. Aduan masyarakat ini secara rutin ditampilkan di semua stasiun televisi. beri perlindungan bagi pelapor bila perlu ada imbalan materi, misalnya prosentasi dari besarnya uang yang bisa dikembalikan ke negara sebagi penyemangat. Namun jika pihak pelapor berbohong atau fitnah juga harus siap dimasukkan penjara.
Langkah 3- pertahankan KPK. Bila perlu dilebur menjadi satu atap dengan BPK. Buat cabangnya sampai ke tingkat propinsi atau minmal di Indonesia KPK ada di Makasar, Bali-Lombok, Jawa Timur + jateng, Jakarta + banten + Jawa barat, Palembang + Medan dab Balikpapan. Reduksi peran POLRI DAN KEJAKSAAN sampai 0%. Semua kasus korupsi harus ditangani oleh KPK kecuali pegawai KPK yang korupsi ditangani oleh Kejaksaan atau tim Independent.Peran KPK sampai ke tingkat penuntutan.
Langkah 4 - Pengacara / pendampingan diberikan oleh negara sehingga bebas dari kepentingan. Dijamin pengacara nggak akan ngablak, asal ngomong, asal bunyi seperti sekarang ini. Bukan sekedar membela klien dari segi hukum tetapi seringkali pengacara bicara ke media supaya terkesan bekerja membela klien, mengaburkan masalah,dsb. Disamping itu haram koruptor membayar pengacara dengan uang hasil korupsi karena hakekatnya itu uang rakyat.
5- PENGADILAN TIPIKOR , ini garda terkahir namun sayang terkesan miring karena para hakim tak kebal suap. menjual keadilan dengan api neraka. Jadikan peran hakim di sini hanya mempimpin sidang keputusan sidang serahkan pada tim juri. Tim juri terdiri dario para akademisi, LSM dan orang-orang yang teruji kejujuran serta konsistensinya di bidang pemberantasan korupsi.
6- Langkah ke-6 adalah menghukum juga keluarga dekat (suami/istri), anak-anak yg bisa dituntut hukum dan orang dekat yang membantu praktek korupsi. sangat mustahil klo suami / istri diam saja lonjakan kekayaan sedangkan penghasilan sudah pasti bisa diukur. Mustahil anak umur 20 tahun diam saja mendapat tranferan milyaran dari ortunya yang cuma PNS. Demikian jug aorang2 dekat mendapat transferan untuk money laundering.
7- Hukuman harus meliputi pengemablian semua uang negara yang dikorupsi, jika kurang danya maka masa tahanannya bisa bertambah hingga sampai seumur hidup. kalau hukuman mati belum bisa dilaksanakan.8- Bikin pulau tersendiri untuk para koruptor dan wartakan terus kepada rakyat sebagai bahan perenungan atau pembelajaran agar tidak korupsi terutama generasi muda.Setidaknya sampai saat ini kita belum melihat gagasan esbeye dalam memberantas korupsi. Inilah gagasan saya, bagaimana gagasan anda???

Korupsi di Indonesia (Masalah dan Solusinya)

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat diperbincangkan publik, terutama dalam media massa dan media elektronik. Pada dasarnya masalah korupsi ini ada yang pro dan ada yang kontra. tetapi, walau bagaimana pun korupsi ini merugikan negara dan merusak diri sendiri, terutama merusak kepercayaan yang dibangun.
Dalam praktiknya, korupsi sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, karena korupsi ini adalah masalah yang mengakar. Pada intinya, korupsi merupakan bahaya laten yang harus di waspadai, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Penyebab utama dari tindakan korupsi tersebut dikarenakan lemahnya penegak hukum di Indonesia. Lemah dan rendahnya tingkat keimanan (religius), menipisnya etika dan moral seseorang juga dapat menjadi faktor yang menyebabkan seseorang mudah tergiur dengan uang, harta, kekayaan, sehingga mereka tidak bisa membenteng diri mereka sendiri dri godaan-godaan yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan korupsi.
Pada dasarnya korupsi bukan hanya tentang uang, harta, atau pun kekayaan, tetapi juga tentang kedisiplinan dan kejujuran. Orang yang memiliki sikap disiplin dan memiliki sifat jujur pastilah orang tersebut tidak akan melakukan tindakan korupsi. Di Indonesia, uang bukan satu-satunya yang menjadi objek korupsi, tetapi juga mengenai waktu. Waktu adalah hal yang paling dasar dari sebuah tindakan korupsi. Banyak orang yang tidak menyadari akan hal ini. Dari mulai usia anak-anak, remaja, orang dewasa, bahkan orang tua melakukan tindakan korupsi waktu. Korupsi waktu ini dimulai dengan tanda-tanda terlambatnya seseorang menepati janji, kemudian hal yang lebih besar lagi adalah mengingkari janji. Korupsi waktu ini sering dilakukan secara tidak sadar oleh siapapun. Namun korupsi waktu tidak merugikan orang banyak, tidak seperti halnya korupsi uang yang merugikan orang banyak, merugikan bangsa dan negara, serta merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia, yaitu:
  1. Adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan partisipasi pengawasan dan pemberantasan korupsi
  2. Mengutamakan kepentingan nasional. Para koruptor lebih mengutamakan kepentingan keluarganya bahkan hanya mendapatkan keuntungan sendiri, tanpa melihat masyarakat yang meronta-ronta meminta kesejahteraan hidup.
  3. Penegak hukum harus berani memberikan sanksi terberat bagi pelaku korupsi. Penegak hukum tidak bertindak memihak hanya untuk kepentingan politik.
  4. Larangan menerima suap dari tersangka koruptor, dimana penegak hukum juga diberi sanksi apabila berani untuk menerima suap.
Membentengi diri sendiri dengan memperkuat akidah dan keyakinan untuk tidak melakukan korupsi adalah hal yang lebih penting. Tidak terlepas dari masyarakat, karena masyarakat yang akan menilai dan yang akan menghukum para koruptor yang menjamur di Indonesia.
Kasus korupsi merupakan kejahatan yang sudah mewabah menyebar ke dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia. Kasus korupsi diibaratkan seperti penyakit menular yang ganas, menjalar ke seluruh elemen kehidupan, dari kalangan atas sampai kalangan terbawah. Untuk itu, korupsi perlu dihindari dan diwaspadai dimulai dengan pencegahan diri dari tindakan korupsi. Dimulai dri hal yang terkecil, yaitu disiplin dan jujur dalam segala hal. Contohnya, sebagai mahasiswa kita harus disiplin dalam mengikuti mata kuliah, dan jujur dalam mengerjakan tugas. Apabila dalam hal terkecil itu saja kita tidak bisa menerapkan ke dalam diri kita sebagai seorang mahasiswa, berarti itu sama saja kita telah melatih diri kita untuk menjadi seorang koruptor.

KORUPSI DI INDONESIA MASALAH ,SOLUSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu negara, karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk di Indonesia. Bahkan masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya ibarat sebuah lingkaran setan. yang tidak diketahui ujung pangkalnya dari mana menguraikan dan mencegahnya serta menjadi masalah yang luar biasa karena telah berjangkit ke seluruh lapisan masyarakat sehingga sepertinya sudah merupakan bahagian kebudayaan masyarakat. Dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi maka menurut hasil penelitian (survey) oleh Transparency Internasional (77) selama tahun 2003 seperti yang telah dilansir surat kabar Suara Karya terbitan tanggal 25 Pebruari 2004, telah menempatkan Indonesia negara paling korup nomor enam di dunia dan pada urutan kedua untuk Negara Asia. Peringkat Indonesia hanya sedikit lebih baik dibandingkan dari negara Banglades, Angola, Azerbaizan, Kamerun, Georgia, Myanmar, Haiti dan Nigeria. Sedangkan untuk tahun 2004 peringkat Indonesia menjadi negara terkorup nomor 5 dari 146 negara yang di survey oleh Transparency Internasional (TI) Pada hal bila dicermati, sebenarnya sejak Indonesia merdeka telah berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, hal ini terbukti dengan mulai diberlakukannya KHUPidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 pada tanggal 26 Pebruari 1946 sebagai hukum pidana materiel yang berlaku secara unifikasi dan terkodifikasi di Indonesia walau dalam pasal pasalnya menyebutkan dengan istilah "Kejahatan jabatan", karena istilah korupsi baru ditemukan di Indonesia dalam Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM1-06/1957 tanggal 9 April 1957 dan telah berulangkali diperbaiki dan diperbaharui dan yang terakhir masalah korupsi di Indonesia semakin dipertegas pemberantasannya dengan TAP MPR XI/MPR/1998 yang akhirnya menghasilkan UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi bisa dikatakan bentuk lain dari jenis kejahatan pencurian atau penggelapan, karena korupsi merupakan wujud penyimpangan tingkah laku tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan baik berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri yang merugikan keuangan negara. Sebenamya korupsi yang terjadi / dilakukan tidak hanya sebatas pada kalangan perorangan saja, namun juga dilakukan oleh pihak korporasi. Namun s e l ama ini tindakan korupsi yang dilakukan oleh korporasi lama sekali tidak terdeteksi atau terjangkau oleh hukum di negara ini, karena Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Piclana Korupsi , memang t idak menjangkau atau mengatur hal tersebut. Adanya celah hukum ini berakibat korporasi dalam suatu perseroan dapat dengan leluasa melakukan praktek korupsi tanpa perlu takut terjerat oleh adanya sanksi hukum. Sehingga sanksi hukum yang dijatuhkan oleh korporasi kadang kala t idak sesuai dengan tindak kejahatan dan kerugian negara yang telah ditimbulkannya.

Pemerintahan: Korupsi Makin Menjadi-jadi

Indonesia dapat disebut sebagai negara dengan tingkat korupsi yang masuk dalam kategori paling luas (pervasive) di dunia. Salah satu indikatornya adalah laporan dari Transparansi Internasional yang selalu menempatkan Indonesia termasuk negara paling korup di dunia. Indeks tingkat korupsi di Indonesia tahun 2012 dilaporkan naik dari peringkat 100 menjadi 118. Survei tersebut dilakukan terhadap 176 negara di seluruh dunia.
Peringkat baru tersebut telah menempatkan Indonesia sebagai “jawara” korupsi di Asia. Peringkat korupsi Indonesia 2012 tersebut lebih buruk dari negara Asia Tenggara lainnya. Tingkat korupsi Malaysia berada di peringkat 54 dengan nilai 49. Adapun Thailand dan Filipina menduduki peringkat negara terkorup di posisi masing-masing 88 dan 105. Singapura menjadi negara Asia dengan tingkat korupsi paling baik. Tingkat korupsi Singapura berada di posisi 5, mengalahkan negara Asia Timur seperti Cina dan Jepang yang masing-masing menduduki peringkat 80 dan 17.
Penanganan Lemah
Meskipun program antikorupsi dilakukan sejak awal reformasi, belakangan ini kasus korupsi ternyata memperlihatkan angka dan jumlah yang fantastis. Keragaman aktor dan bentuk korupsi juga semakin bervariasi. Selama semester pertama 2012, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 285 kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,22 triliun. ICW mencatat jumlah tersangka korupsi mencapai 597 orang.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun mengakui adanya peningkatan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Modus mereka beragam mulai dari penggelapan 92 kasus, penggelembungan dana 83 kasus, hingga pemotongan anggaran dan gratifikasi. Untuk kasus korupsi yang melibatkan PNS, ternyata sudah menembus angka 1000, baik untuk kasus yang sedang diproses maupun yang sudah menjalani proses hukum.
Menurut MNC Media Research Polling, kasus korupsi di daerah berdasarkan data Kemendagri, sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terlibat kasus kriminal. Di antara kasus-kasus tersebut, kasus korupsi adalah kasus terbanyak dengan jumlah 349 kasus atau 33,2 persen. Sepanjang periode itu pula, sebanyak 155 kasus korupsi melibatkan kepala daerah. KPK baru menyelesaikan 37 dari 155 kasus yang ada.
Dengan melihat data-data yang telah dipaparkan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa meskipun genderang perang terhadap tindak pidana korupsi telah ditabuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak awal kekuasaannya, ternyata hasilnya belum menunjukkan perubahan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu juga diakui oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes), karena sudah merasuki ke semua lembaga negara dan semua sektor dari daerah hingga pusat. Bahkan korupsi sudah menjadi fenomena transnasional sehingga perlu ditangani secara meluas dan komprehensif.
Kenyataan tersebut juga diperkuat oleh hasil survey yang dilakukan MNC Media Research Polling di 10 kota di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa 71 persen responden menyatakan setuju dengan gagalnya penanganan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, hasil polling terhadap 1.103 responden yang berusia 17 tahun ke atas menunjukkan bahwa masyarakat pesimis terhadap penuntasan kasus-kasus korupsi di Indonesia, apalagi ketika penanganan kasus-kasus korupsi oleh aparat penegak hukum seolah hanya sebuah sandiwara politik semata.
Dengan demikian, meskipun akhir-akhir ini KPK terlihat begitu gencar membongkar kasus-kasus korupsi baru, seperti kasus korupsi Alquran, kasus suap Bupati Buol, hingga kasus yang menggegerkan publik, yaitu kasus korupsi alat simulator SIM dengan tersangka jenderal Polri bintang dua, tidak berarti bahwa kasus korupsi di Indonesia akan segera  tuntas ditangani oleh Pemerintah.
Dari data-data yang tersebut, pemberanta-san korupsi di Indonesia sesungguhnya baru menyentuh pada korupsi di peringkat yang rendah, yaitu pada level mikro atau maksimal hanya pada level meso. Tingkat mikro yang dimaksud hanyalah korupsi yang hanya melibatkan individu atau sekumpulan individu yang bersekongkol untuk melakukan tindak korupsi. Pada level meso, yang dimaksud adalah tindak korupsi yang dilakukan oleh organisasi, lembaga atau institusi.
Adapun korupsi dalam skala makro, yaitu korupsi yang dilakukan dalam skala negara, sesungguhnya belum tersentuh sama sekali. Korupsi dalam skala makro ini dikenal dengan istilah state corruption (korupsi yang dilakukan oleh negara). Korupsi oleh negara adalah korupsi yang dijalankan dalam bentuk pembuatan kebijakan atau peraturan oleh negara, namun kebijakan tersebut akan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi rakyatnya sendiri. Di sisi lain, kebijakan itu justru memberikan keuntungan yang sangat besar pada pihak-pahak tertentu, yakni korporasi-korporasi besar, terutama korporasi asing. Oleh karena itu, kejahatan korupsi oleh negara untuk kepentingan pihak korporasi besar ini kemudian lebih dikenal dengan istilah korporatokrasi.
Korupsi skala negara inilah yang seharusnya mendapat perhatian lebih besar. Akibat dari korupsi jenis ini sungguh sangat mengerikan. Kita dapat menyaksikan kekayaan alam Indonesia sekarang ini sudah bukan lagi menjadi milik rakyat Indonesia. Sekarang ini perusahaan swasta asing telah mendominasi, bahkan memonopoli kekayaan alam Indonesia.  Korupsi yang berasal dari kebijakan negara yang salah inilah yang layak disebut sebagai mega-korupsi. Ini adalah bentuk korupsi yang belum tersentuh sama sekali.
Dari seluruh uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa penangan kasus-kasus korupsi di Indonesia sesungguhnya masih dapat dianggap gagal. Padahal kasus yang ditangani tersebut masih tergolong kasus korupsi level mikro maupun meso. Belum menyentuh kasus korupsi level makro atau level negara, yang faktanya telah membawa kerugian yang besar bagi rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia hanya dengan mengandalkan aparat penegak hukum yang sekarang ini ada, termasuk di dalamnya adalah KPK, tidaklah mencukupi. Indonesia memerlukan perubahan yang besar dan yang lebih fundamental untuk menghadapi kasus-kasus korupsi yang terjadi, apalagi untuk menghadapi kejahatan korupsi korporatokrasi. Perubahan tersebut tidak lain adalah perubahan yang bersifat mendasar dan sistemik, yaitu dengan mengganti sistem hukum sekular saat ini dengan hukum syariah di bawah naungan Khilafah Islamiyah. []

Kasus Korupsi Bagai Buku Tua yang Terselip

Korupsi bagai buku tua yang terselip
Suatu ketika disaat memerlukan sebuah referensi dalam merumuskan atau memecahkan suatu masalah terkadang terbentur oleh satu hal, yaitu: dari mana refferensi itu didapat setelah tahu pokok permasalahan dirumuskan? Hal sepele sebagai contoh adalah bila kita terbentur dengan satu kata yang tidak diketahui arti dan  maknanya. Lantas langkah yang pasti diambil adalah mencari refferensi apa yang dapat menjelaskan arti dan makna yang tidak diketahui itu dari buku, browsing atau sejenisnya. Tanpa sadar setelah sekian waktu bingung dan tidak juga menemui arti dan makna yang dicari, ternyata ada di sebuah buku tua usang lecek terselip dan tertindih diantara rongsokan. Lalu, bagaimana bla dihubungkan dengan kasus korupsi di Indonesia ini? Apakah kasus korupsi bagai buku tua yang terselip juga?
Bila melihat kenyataan yang terjadi di Indonesia ini, kasus korupsi sepertinya tidak beda dengan buku tua yang terselip. Kasus korupsi di Indonesia tidak pernah hanya sebatas judul, kulit dan daftar isi. Kasus korupsi di Indonesia ini persis sekali dengan sebuah buku, mulai dari judul, cover, daftar isi dan sebagainya. Tidak pernah dan mungkin tidak akan mampu seseorang melakukan korupsi itu secara perseorangan atau single, semua bisa terjadi bila terbentuk lingkaran yang memiliki jaringan-jaringan.
Disaat melakukan korupsi, mereka para koruptor memliki target yang berupa judul proyek atau apalah yang bernilai duit. Dari situ si koruptor akan membuat suatu catatan-catatan penting, bisa berupa strategi dan  jaringan. Setelah  si koruptor memperoleh jaringan dan strategi, tentu mereka semua akan berembuk menyamakan suara sebelum melakukan tindakan korupsi. Barulah kemudian dengan saling pengertian dan kesepahaman, tindakan korupsi akan dilakukan dan biasanya berhasiil dengan baik dan lancar.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh koruptor-koruptor itu akan berjalan dengan mulus, alias aman-aman saja. Bisa jadi tidak akan pernah terbongkar hingga satu-per satu dari koruptor itu dimasukan kedalam tanah. Bila yang dilakukan koruptor-koruptor itu bertahan dalam waktu yang panjang, bisa diartikan mereka telah berhasil dalam membangun jaringan dan strategi kesepahaman sempurna. Kasus korupsi yang mereka lakukan tidak pernah terdengar, apalagi tercium. Kasus korupsi itu begitu tertata bagai buku, yang kemudian buku itu terselip dan memnag diselipkan tanpa seorang pun tahu bahwa itu adalah kasus korupsi.
Lantas apa hubungannya buku dengan para koruptor di Indonesia yang terjerat oleh KPK? Apa mereka tidak seperti pelaku koruptor yang berhasil hingga keliang lahat? Jadi apa sebabnya mereka bisa terjerat KPK? Menurut saya bila dikaitkan dengan 'kasus korupsi bagai buku tua yang terselip' ada dua alasan, pertama salah dalam membuat strategi jaringan kesepahaman dan kedua KPK semakin banyak memerlukan refferensi 'sosok koruptor' yang harus dijerat.
Sebenarnya kesalahan strategi bukan hal baru sebagai sumber kegagalan dalam bidang apapun, entah itu bisnis, hukum, politik atau hanya sekelompok 'grup paduan suara'. Pada awalnya, sebuah grup paduan suara pasti dibentuk oleh kemampuan masing-masing dalam bernyanyi. Artinya masing-masing personal itu memiliki apa yang dibutuhkan oleh paduan suara tersebut, lalu mereka berlatih dan berlatih dengan dukungan pelatih paduan suara. Dihari H disaat lomba panduan suara, tiba-tiba paduan suara tersebut kalah hanya karena suara sumbang dari satu anggotanya  pada satu bait lagu yang dinyanyikan. Hanya karena ulah satu anggota yang bernyanyi sumbang, satu paduan suara itu menerima akibatnya. Berarti ada yang salah pada paduan suara ini, yaitu salah memilih anggota yang seirama dan diinginkan oleh panitia lomba.
Bagaimana bila hal diatas dikaitkan dengan kasus korupsi? Begini, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ini tidak pernah akan terungkap bila tidak ada 'nyanyian sumbang', seperti nada ' bos besar', si A atau si B. Satu kena akan membuat KPK semakin butuh referensi pelaku lainnya. Hanya karena satu pelaku kasus korupsi yang terjerat, bisa dipastikan akan ada dua, tiga, atau lebih lingkaran atau jaringan akan ditelurusi oelah KPK. Situasi ini tergantung kekuatan dan tingkat kesepahaman dari si koruptor pada jaringannya. Apabila si koruptor yang terjerat itu kuat ya pastinya anggota lain akan aman-aman saja, kasus korupsi bisa terputus sebatas pelaku korupsi yang terjerat itu. Tapi, bila si pelaku kasus korupsi itu orang yang tidak bisa dipercaya dan plin-plan pada jaringannya, sudah bisa dipastikan nyanyian akan keluar dan menyerert anggota dalam jaringannya itu.
Nyanyian sumbang ini bisa saja akibat ketidakpuasan atau desakan, tapi yang jelas kasus korupsi yang menjerat jenis pelaku korupsi seperti ini dipastikan akan menghasilkan atau mungkin bisa dijadikan alat penjerat bagi pelaku korupsi dilingkarannya. Disinilah letak kesalahan strategi dari para pelaku korupsi yang terbongkar secara berjamaah, mereka salah memilih dan membuat lingkaran. Mereka salah dalam merumuskan judul, salah dalam membuat rumusan dan lain sebagainya. Ibarat buku, mereka pelaku korupsi itu adalah buku menarik yang harus dibaca, karena banyak menimbulkan pertanyaan bagi calon pembacanya, khususnya KPK.
Satu hal lain adalah kesalahan strategi pada waktu dan tempat, sehingga tanpa sadar sebenarnya ada jaringan lain yang telah mengetahui gerakan dan tindakan-tindakan korupsinya. Nah, untuk tujuan tertentu buku-buku yang sebenarnya telah tertata dengan teratur akan terbuka dan terbaca oleh KPK. Apakah KPK itu tahu isi buku jaringan korupsi tanpa adanya rujukan? Jawabannya tidak, KPK akan membuka lembar demi lembar buku kasus korupsi bila memang buku itu ditemukan atau dilaporkan.
Satu kasus korupsi terungkap, maka KPK telah memiliki dan mendapat rumusan permasalahan baru yang harus dibahas dan dipecahkan hingga tuntas. Kasus korupsi terungkap pastinya bukan terjadi begitu saja, umumnya keterungkapan kasus korupsi itu memiliki sumber. Umumnya kasus korupsi itu terungkap bila ada laporan. Tanpa laporan, KPK atau  hukum lainnya tidak akan pernah menjerat pelaku korupsi. Satu laporan berarti satu bahan yang harus dianalisis, maka tidak tertutup kemungkin dari seorang pelaku kasus korupsi yang terjerat KPK akan membuahkan pelaku-pelaku lainnya. Buah ini akan semakin banyak, bila buku tua yang terselip itu terbaca oleh KPK.
Kasus korupsi itu bagai buku tua yang 'terselip', buku ini akan terbuka bila pelaku merasa ada ketidakadilan, penghianatan dan kezhaliman pada pemiliknya. Inilah kenyataan di Indonesia, kasus korupsi tidak pernah terungkap bila 'buku' tidak pernah dibuka. Bahkan kalau bisa, kasus korupsi itu dijadikan buku tua yang sengaja disembunyikan dan tetap tersembunyi. Buku ini sangat penting bagi pemiliknya, karena bila suatu saat satu atau dua dari jaringan kesepahamannya berganti arah atau berlawanan, buku ini akan bermanfaat untuk sama-sama merasakan akibat yang dirasakan oleh pemilik buku. 
Bila pemilik buku aman-aman saja, pastinya buku dibiarkan tersimpan, kotor dan berdebu tanpa perlu dibaca. Inilah kenyataan yang terjadi pada kasus-kasus korupsi yang terungkap di Indonesia oleh KPK. Untuk contoh kasus mungkin bisa dirujuk pada kasus korupsi M. Nazaruddin yang membuka buku berupa nyanyian penjerat Angie, AAM dan sederet lainnya. Anas pun akan membuka buku yang telah lama disimpan, mungkin untuk jaga-jaga dan sekarang dibuka karena dirinya dizhalimi. Kalau tidak ya buku itu akan lapuk dengan sendirinya.

Masalah Korupsi di Indonesia

Permasalahan korupsi di Indonesia sudah sangat parah, bukan hanya di kalangan pejabat pemerintahan namun sampai ke tingkat masyarakat dasar dengan kelas kelas yang berbeda tentunya. Sampai ke tingkat masyarakat dasar!?? Iya! Coba saja introspeksi diri masing masing, pernahkah kita melakukan korupsi (apapun bentuknya). Tanyakan kepada diri sendiri dan jawab sendiri, karena jika melibatkan orang lain pasti akan tidak jujur.



Kebanyakan dari kita mencaci, memaki, mengutuk pejabat kita yang melakukan korupsi, namun apakah kita pernah berpikir bahwa diri kita sudah bersih? Mungkin kita membela diri karena korupsi yang kita lakukan sedikit, tidak ada apa apanya dibandingkan dengan para pejabat. Ya! itu karena kesempatan yang datang kepada kita sedikit, bagaimana jika kita yang memiliki kesempatan sama seperti para pejabat? mungkin kita bisa lebih parah lagi. Mungkin kita menyangkal dan mengatakan "Akh tidak mungkin, niat saya baik dan tulus". Tapi apakah kita bisa konsisten dengan niat baik tersebut? karena kata bang Napi "Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, namun juga karena ada kesempatan. Waspadalah!!!"

Ini pendapatku, apa pendapatmu?

MASALAH KORUPSI DI INDONESIA DAN SOLUSINYA

Ada sedikit sejarah tentang korupsi,korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma
sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara,
tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri
yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada
masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol
sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin
berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha
pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka
semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk
melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan
yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang
atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalanimbalan
dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok).
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik,
terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak kepemerintahan.
Menurut saya pribadi korupsi ini seperti parasit didalam kepemerintahan yang merusak struktur
pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan
pembangunan.
 Korupsi sangat sulit untuk dihilangkan bahkan hampir tidak mungkin dapat
diberantas, oleh karena itu sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang
eksak.Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang
pasti.
Pemerintah harus selalu waspada dalam menangulangi permasalahan ini.
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang
memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak.
Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang
berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat
dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata
masyarakat.
Akibat-akibat dari korupsi antara lain Pemborosan sumber-sumber, gangguan terhadap penanaman
modal, bantuan yang lenyap,ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer,
menimbulkan ketimpangan sosial budaya,pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas
administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Upaya dalam menanggulanginnya,Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu, Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat,Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman kepada yang bersangkutan.
saran menurut pribadi:disarankan pemerintah harus bersikap lebih menghargai rakyat saat berada dibawah berjanji akan membawah kepemerintahan yang lebih baik,setelah diatas seakan janji itu sampah dengan begitu mudahnya dibuang.