Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan
hukum dan ekonomi bagi suatu negara, karena masalah korupsi telah ada
sejak ribuan tahun yang lalu baik di negara maju maupun di negara
berkembang termasuk di Indonesia. Bahkan masalah korupsi di Indonesia
saat ini sudah demikian parahnya ibarat sebuah lingkaran setan. yang
tidak diketahui ujung pangkalnya dari mana menguraikan dan mencegahnya
serta menjadi masalah yang luar biasa karena telah berjangkit ke seluruh
lapisan masyarakat sehingga sepertinya sudah merupakan bahagian
kebudayaan masyarakat. Dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi maka
menurut hasil penelitian (survey) oleh Transparency Internasional (77)
selama tahun 2003 seperti yang telah dilansir surat kabar Suara Karya
terbitan tanggal 25 Pebruari 2004, telah menempatkan Indonesia negara
paling korup nomor enam di dunia dan pada urutan kedua untuk Negara
Asia. Peringkat Indonesia hanya sedikit lebih baik dibandingkan dari
negara Banglades, Angola, Azerbaizan, Kamerun, Georgia, Myanmar, Haiti
dan Nigeria. Sedangkan untuk tahun 2004 peringkat Indonesia menjadi
negara terkorup nomor 5 dari 146 negara yang di survey oleh Transparency
Internasional (TI) Pada hal bila dicermati, sebenarnya sejak Indonesia
merdeka telah berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,
hal ini terbukti dengan mulai diberlakukannya KHUPidana berdasarkan UU
No. 1 Tahun 1946 pada tanggal 26 Pebruari 1946 sebagai hukum pidana
materiel yang berlaku secara unifikasi dan terkodifikasi di Indonesia
walau dalam pasal pasalnya menyebutkan dengan istilah "Kejahatan
jabatan", karena istilah korupsi baru ditemukan di Indonesia dalam
Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM1-06/1957 tanggal 9 April 1957 dan
telah berulangkali diperbaiki dan diperbaharui dan yang terakhir masalah
korupsi di Indonesia semakin dipertegas pemberantasannya dengan TAP MPR
XI/MPR/1998 yang akhirnya menghasilkan UU No.31 Tahun 1999 tentang
tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta UU
No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi
bisa dikatakan bentuk lain dari jenis kejahatan pencurian atau
penggelapan, karena korupsi merupakan wujud penyimpangan tingkah laku
tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan
baik berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat
atau kelompok sendiri yang merugikan keuangan negara. Sebenamya korupsi
yang terjadi / dilakukan tidak hanya sebatas pada kalangan perorangan
saja, namun juga dilakukan oleh pihak korporasi. Namun s e l ama ini
tindakan korupsi yang dilakukan oleh korporasi lama sekali tidak
terdeteksi atau terjangkau oleh hukum di negara ini, karena
Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Piclana
Korupsi , memang t idak menjangkau atau mengatur hal tersebut. Adanya
celah hukum ini berakibat korporasi dalam suatu perseroan dapat dengan
leluasa melakukan praktek korupsi tanpa perlu takut terjerat oleh adanya
sanksi hukum. Sehingga sanksi hukum yang dijatuhkan oleh korporasi
kadang kala t idak sesuai dengan tindak kejahatan dan kerugian negara
yang telah ditimbulkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar