Senin, 04 Maret 2013

KORUPSI DI INDONESIA MASALAH ,SOLUSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu negara, karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk di Indonesia. Bahkan masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya ibarat sebuah lingkaran setan. yang tidak diketahui ujung pangkalnya dari mana menguraikan dan mencegahnya serta menjadi masalah yang luar biasa karena telah berjangkit ke seluruh lapisan masyarakat sehingga sepertinya sudah merupakan bahagian kebudayaan masyarakat. Dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi maka menurut hasil penelitian (survey) oleh Transparency Internasional (77) selama tahun 2003 seperti yang telah dilansir surat kabar Suara Karya terbitan tanggal 25 Pebruari 2004, telah menempatkan Indonesia negara paling korup nomor enam di dunia dan pada urutan kedua untuk Negara Asia. Peringkat Indonesia hanya sedikit lebih baik dibandingkan dari negara Banglades, Angola, Azerbaizan, Kamerun, Georgia, Myanmar, Haiti dan Nigeria. Sedangkan untuk tahun 2004 peringkat Indonesia menjadi negara terkorup nomor 5 dari 146 negara yang di survey oleh Transparency Internasional (TI) Pada hal bila dicermati, sebenarnya sejak Indonesia merdeka telah berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, hal ini terbukti dengan mulai diberlakukannya KHUPidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 pada tanggal 26 Pebruari 1946 sebagai hukum pidana materiel yang berlaku secara unifikasi dan terkodifikasi di Indonesia walau dalam pasal pasalnya menyebutkan dengan istilah "Kejahatan jabatan", karena istilah korupsi baru ditemukan di Indonesia dalam Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM1-06/1957 tanggal 9 April 1957 dan telah berulangkali diperbaiki dan diperbaharui dan yang terakhir masalah korupsi di Indonesia semakin dipertegas pemberantasannya dengan TAP MPR XI/MPR/1998 yang akhirnya menghasilkan UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi bisa dikatakan bentuk lain dari jenis kejahatan pencurian atau penggelapan, karena korupsi merupakan wujud penyimpangan tingkah laku tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan baik berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri yang merugikan keuangan negara. Sebenamya korupsi yang terjadi / dilakukan tidak hanya sebatas pada kalangan perorangan saja, namun juga dilakukan oleh pihak korporasi. Namun s e l ama ini tindakan korupsi yang dilakukan oleh korporasi lama sekali tidak terdeteksi atau terjangkau oleh hukum di negara ini, karena Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Piclana Korupsi , memang t idak menjangkau atau mengatur hal tersebut. Adanya celah hukum ini berakibat korporasi dalam suatu perseroan dapat dengan leluasa melakukan praktek korupsi tanpa perlu takut terjerat oleh adanya sanksi hukum. Sehingga sanksi hukum yang dijatuhkan oleh korporasi kadang kala t idak sesuai dengan tindak kejahatan dan kerugian negara yang telah ditimbulkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar