Senin, 04 Maret 2013

Solusi Pengadilan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia jauh dari kata berhasil. Jika saja SBY ksatria dia harus malu dengan prestasi di bidang ini. Jika beliau punya moral dan rasa tanggungjawab harusnya legowo mundur karena merasa tidak mampu memenuhi janj-janjinya ketika berkampanye pilpres 2009.Inilah gagasan saya untuk pemberantasan korupsi:1- Langkah pertama adalah mengumpulkan para pakar hukum yang terdiri dari para dekan fakultas hukum di Indonesia. Kenapa? orang-orang ini masih dinilai jujur dan konsisten pada penegakan hukum.
REVIEW  semua langkah-2 berikutnya dari segi hukum seperti membentuk produk hukum, tapi ingat jangan sampai menabrak hukum nanti bisa jadi bahan polemik orang2 golongan pendukung koruptor.
LANGKAH-2 adalah membentuk hotline pengaduan korupsi. bisa berupa sms, telpon, facebook, twiter. email atau website yang khusus didedikasikan untuk pengaduan praktik korupsi di Indonesia. Jangan hanya website presiden aja yang keren. Aduan masyarakat ini secara rutin ditampilkan di semua stasiun televisi. beri perlindungan bagi pelapor bila perlu ada imbalan materi, misalnya prosentasi dari besarnya uang yang bisa dikembalikan ke negara sebagi penyemangat. Namun jika pihak pelapor berbohong atau fitnah juga harus siap dimasukkan penjara.
Langkah 3- pertahankan KPK. Bila perlu dilebur menjadi satu atap dengan BPK. Buat cabangnya sampai ke tingkat propinsi atau minmal di Indonesia KPK ada di Makasar, Bali-Lombok, Jawa Timur + jateng, Jakarta + banten + Jawa barat, Palembang + Medan dab Balikpapan. Reduksi peran POLRI DAN KEJAKSAAN sampai 0%. Semua kasus korupsi harus ditangani oleh KPK kecuali pegawai KPK yang korupsi ditangani oleh Kejaksaan atau tim Independent.Peran KPK sampai ke tingkat penuntutan.
Langkah 4 - Pengacara / pendampingan diberikan oleh negara sehingga bebas dari kepentingan. Dijamin pengacara nggak akan ngablak, asal ngomong, asal bunyi seperti sekarang ini. Bukan sekedar membela klien dari segi hukum tetapi seringkali pengacara bicara ke media supaya terkesan bekerja membela klien, mengaburkan masalah,dsb. Disamping itu haram koruptor membayar pengacara dengan uang hasil korupsi karena hakekatnya itu uang rakyat.
5- PENGADILAN TIPIKOR , ini garda terkahir namun sayang terkesan miring karena para hakim tak kebal suap. menjual keadilan dengan api neraka. Jadikan peran hakim di sini hanya mempimpin sidang keputusan sidang serahkan pada tim juri. Tim juri terdiri dario para akademisi, LSM dan orang-orang yang teruji kejujuran serta konsistensinya di bidang pemberantasan korupsi.
6- Langkah ke-6 adalah menghukum juga keluarga dekat (suami/istri), anak-anak yg bisa dituntut hukum dan orang dekat yang membantu praktek korupsi. sangat mustahil klo suami / istri diam saja lonjakan kekayaan sedangkan penghasilan sudah pasti bisa diukur. Mustahil anak umur 20 tahun diam saja mendapat tranferan milyaran dari ortunya yang cuma PNS. Demikian jug aorang2 dekat mendapat transferan untuk money laundering.
7- Hukuman harus meliputi pengemablian semua uang negara yang dikorupsi, jika kurang danya maka masa tahanannya bisa bertambah hingga sampai seumur hidup. kalau hukuman mati belum bisa dilaksanakan.8- Bikin pulau tersendiri untuk para koruptor dan wartakan terus kepada rakyat sebagai bahan perenungan atau pembelajaran agar tidak korupsi terutama generasi muda.Setidaknya sampai saat ini kita belum melihat gagasan esbeye dalam memberantas korupsi. Inilah gagasan saya, bagaimana gagasan anda???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar